Pelantikan Penggalang Ramu dan Rakit SMP Negeri 26 Malang

Jum’at (30-09-2022) – Upacara pelantikan merupakan serangkaian upacara dalam rangka memberikan pengakuan dan pengesahan terhadap seorang pramuka atas prestasi yang dicapainya dan bertujuan agar anggota pramuka yang dilantik mendapat kesan yang mendalam dan membuka hatinya untuk dapat menerima pengaruh pembinanya dalam upaya membentuk manusia yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, bertakwa kepada Tuhan , peduli pada tanah air, bangsa, masyarakat, alam lingkungan serta peduli pada dirinya sendiri dengan berpedoman pada satya dan darma pramuka. Gugusdepan 04.661 – 04.662 Pangkalan SMP Negeri 26 Malang melantik 193 Penggalang Ramu dan 28 Penggalang Rakit oleh Kamabigus, Kak Drs. Ahmad Jamil.

Kegiatan ini bertempat di lapangan atas SMP Negeri 26 Malang dan disaksikan oleh pembina Gudep Kak Dewi Megawati, Kak Mujiono Basuki, Kak Endang Galih, Kak Zalwa Charly Alexander, Pembina Satuan Kak Aditya Gandhi. Kak Wahyudi Pratikno, Kak Kity Aiu Viollani dan dewan guru SMP Negeri 26 Malang.

Kegiatan ini bisa berjalan karena mereka (pramuka penggalang ramu dan rakit) harus melalui proses penempuhan SKU (Syarat Kecakapan Umum) dimana para penguji SKU berasal dari guru mapel yang berkompeten di bidang masing – masing seperti guru Agama, PPKN, Bahasa Indonesia, Seni Budaya, PJOK, Informatika. Model Pengujian SKU dibagi 2 yaitu ujian langsung dan ujian tidak langsung. Setelah menempuh poin SKU dan sudah penuh, para calon penggalang ramu dan rakit ini melaksanakan diklat sebagai persiapan dan pemantapan untuk dilantik menjadi penggalang ramu dan rakit.” Ujar Kak Zalwa Charly Alexander selaku Pembina Gudep 04.661.

Di kesempatan yang sama pula, Kamabigus mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau berpesan kepada adik – adik pramuka penggalang ramu dan rakit yang sudah dilantik bahwa mereka harus selalu berusaha menjaga kualitas sehingga dapat menjadi role model atau contoh bagi teman – temannya dan bilamana mereka belum bisa menjaga kualitas ataupun menjadi contoh bagi teman – temannya maka kepemilikan tanda kecakapan tersebut bisa dilepas.

Kegiatan ini diawali dengan laporan kegiatan, tanya jawab kamabigus kepada calon penggalang ramu dan rakit kemudian pengucapan janji, dan diakhiri denganpenyematan tanda kecakapan umum.

SKU dan TKU adalah alat pendidikan kepramukaan, oleh karena itu pembina tetap menyikapinya dengan kata lain para pemakai TKU harus dijaga agar sebelum disematkan harus melalui proses yang benar dan didukung kemampuan dan perilaku pemakainya serta pembina harus selalu memotivasi peserta didik sehingga mereka memiliki pengalaman dan kenangan ketika menjadi penggalang ramu, rakit maupun terap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.