Waka Kurikulum : Endang Galih Wasiati, M.Pd

Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum merupakan guru yang diberikan tugas tambahan khusus untuk membantu Kepala Sekolah dalam mengelola bidang akademik disekolah. Disamping mengajar, guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum juga bertanggung jawab membantu kegiatan perencanaan pembelajaran di sekolah.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum bersama pihak sekolah bekerjasama untuk merencanakan program pengembangan Kurikulum sesuai dengan Kurikulum di satuan pendidikanya. Tugas utama Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum adalah bersama kepala sekolah menciptakan suasana belajar yang baik, kegiatan belajar mengajar sesuai jadwal yang telah dibuat sebelumnya.

Guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan baik jika Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum mengatur program sekolah dengan baik, sebab program -program sekolah harus berdasarkan kurikulum. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum secara periodik melakukan evaluasi terhadap proses kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh guru mata pelajaran. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum beserta Kepala Sekolah melakukan pembinaan terhadap guru yang belum melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik.

Program Kerja Waka Kurikulum

1. Buku KTSP

  • Revisi Dokumen I KTSP
  • Mencermati dan menelaah DOKUMEN II KTSP
  • Menyusun DOKUMEN III KTSP

2. Administrasi KBM

Meningkatkan Tertib administrasi KBM semua guru yang meliputi:

SIlabus, Juknis, Kalender Pendidikan, Prota dan Promes, RME, Jurnal, RPP, daftar nilai, KKM, daftar penggunaan buku, Buku BK.

3. Pengajaran

Meningkatkan pelayanan ketertiban dan kelancaran kegiatan KBM, melalui:

  • Terwujudnya KBM yang tertib dan lancar
  • Terwujudnya kelas kaya teks

4. Evaluasi

Melaksanakan ketertiban, kelancaran dan perolehan nilai akademik siswa baik dalam evaluasi harian, semester mau pun ujian akhir, melalui:

  • Pelaksanaan UH, dan evaluasi lain TT dan KMTT
  • Pelaksanaan PTS dan PS ganjil/genap.
  • Pelaksanaan Ujian Sekolah

5. PK Guru dan PKB

Tersusunnya Program Kerja Guru dan PKB

6. Peningkatan Mutu

Meningkatkan mutu profesionalisme guru dan mutu nilai akademik kenaikan kelas dan kelulusan siswa tahun pelajaran 2021/2021, melalui:

  • Terwujudnya peningkatan profesionalisme guru, yaitu dengan mengikuti MGMP, program penyetaraan, workshop/seminar, studi banding, supervisi akademik, PK guru dan PK KS.
  • Terwujudnya peningkatan ketaqwaan dan keimanan siswa terhadap Tuhan YME, peningkatan nilai kenaikan kelas dan tamatan siswa kelas IX 80%
  • Terwujudnya proses pembelajaran yang melibatkan orang tua, melalui program Parents Day.
  • Terwujudnya siswa berkemampuan di bidang non akademis sesuai dengan kompetensinya, melalui pengembangan diri sesuai bakat minat.
  • Terbukanya wawasan siswa karena belajar di luar ruangan, melalui program Outing Class atau Sinau Wisata