Masa pandemi Covid-19 telah mengubah kebiasaan masyarakat Indonesia terutama di bidang pendidikan. Dunia pendidikan terdampak imbas sangat besar di masa pendemi ini, Masa pandemi Covid-19 merupakan sebuah kondisi khusus yang menyebabkan ketertinggalan pembelajaran atau learning loss yang berbeda-beda pada ketercapaian kompetensi peserta didik.
Learning loss adalah istilah yang digunakan untuk menyebut hilangnya pengetahuan dan keterampilan, baik itu secara umum atau spesifik, atau terjadinya kemunduran proses akademik karena faktor tertentu. faktor yang dapat menyebabkan learning loss diantaranya adalah libur panjang, putus sekolah, dan ditutupnya pembelajaran tatap muka.
Melihat berbagai tantangan serta dampak yang terjadi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencoba melakukan upaya pemulihan pembelajaran guna mengatasi permasalahan yang ada ialah mencanangkan Kurikulum Merdeka.
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Perubahan kurikulum merupakan salah satu perubahan sistemik yang dapat memperbaiki dan memulihkan pembelajaran. Kurikulum menentukan materi yang diajarkan di kelas. Selain itu, kurikulum juga mempengaruhi kecepatan dan metode mengajar yang digunakan guru untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
Merespon program dari Kemendikbudristek, SMP Negeri 26 Malang mengadakan workshop Kurikulum Merdeka dengan narasumber Pengawas SMP Negeri 26 Malang, Ibu Dra. Rubiati, M.Pd dan Ibu Murthofiatis Zahrok, S.Pd
Ada beberapa hal yang mendasari mengapa saat ini Kurikulum Merdeka masih dijadikan opsi. Pertama, Kemendikbudristek ingin menegaskan bahwa satuan pendidikan memiliki kewenangan serta tanggung jawab untuk melakukan pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah.
Kerangka dari sebuah kurikulum memang disusun oleh pemerintah sebagai pemangku kebijakan. Akan tetapi, satuan pendidikan dan juga gurulah yang bertugas dalam mengoperasionalisasikan dan mengimplementasi kerangka kurikulum telah disusun oleh pemerintah pusat.
Alasan lainnya mengapa Kurikulum Merdeka baru menjadi opsi adalah perlu dilakukan sosialisasi dan penyesuaian terlebih dahulu sebelum Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional. Pendekatan bertahap ini memberi waktu bagi guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan untuk belajar.